Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti
berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih
melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa
dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna
merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula
jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera
negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 UU No 24/2009,dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
1. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran.
1. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran.
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
2. Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam
hari.
3. Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
istana
Presiden dan Wakil Presiden;
gedung
atau kantor lembaga pemerintah;
gedung
atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung
atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung
atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung
atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung
atau halaman satuan pendidikan;
gedung
atau kantor swasta;
rumah
jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah
jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah
jabatan menteri;
rumah
jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah
jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung
atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos
perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
lingkungan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
taman
makam pahlawan nasional.
5. Momentum
pengibaran bendera asli setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal
17 Agustus 1945.
6. Bendera
Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau
usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
8. Setiap
orang dilarang:
*merusak,
merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
* memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
* mengibarkan
Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
* mencetak,
menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana
atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
* memakai
Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang
yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar