Selasa, 26 November 2013

Bendera Sang Saka Merah Putih

Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih
mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.

Peraturan Tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35 UU No 24/2009,dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. 
1. Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran.
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;dan
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
2. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 



istana Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor lembaga pemerintah;
gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
gedung atau halaman satuan pendidikan;
gedung atau kantor swasta;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
rumah jabatan menteri;
rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
taman makam pahlawan nasional.


6. Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
8. Setiap orang dilarang:
 *merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
* memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
* mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
* mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
* memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar