ARTI
Tata
: mengatur, menata, menyusun
Upa
: rangkaian
Cara
: tindakan, gerakan
Jadi
Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata
dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan
dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban
bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.
SEJARAH
Sejak
zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara
selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.
DASAR
HUKUM
a. Pancasila
b. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
c. npres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)
MAKSUD
DAN TUJUAN
a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian
dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan
bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki
daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari
dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar
mengajar di sekolah.
PEJABAT
UPACARA
a.
Pembina Upacara
b.
Pemimpin Upacara
c.
Pengatur Upacara
d.
Pembawa Upacara
PETUGAS
UPACARA
a.
Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca
Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca
Do’a
d.
Pemimpin Lagu
e.
Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok
Pembawa Lagu
g.
Cadangan tiap perangkat
PERLENGKAPAN
UPACARA
a. Bendera
Merah Putih
* Ukuran
perbandingan 2 : 3
* Ukuran
terbesar 2 X 3 meter
* Ukuran
terkecil 1 X 1,5 Meter
b. Tiang Bendera
*
Minimal 5 meter maksimal 17 meter
*
Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
c. Tali
Bendera
*
Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
d. Naskah-naskah
*
Pancasila
*
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
*
Naskah Do’a
* Naskah Acara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar