Selasa, 26 November 2013

Tata Upacara Bendera (TUB)

ARTI
Tata   : mengatur, menata, menyusun
Upa    : rangkaian
Cara   : tindakan, gerakan
Jadi Tata Upacara Bendera adalah tindakan dan gerkan yang dirangkaikan dan ditata dengan tertib dan disiplin. Pada hakekatnya upacara bendera adalah pencerminan dari nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan salah satu pancaran peradaban bangsa, hal ini merupakan ciri khas yang membedakan dengan bangsa lain.

SEJARAH
Sejak zaman nenek moyang bangsa Indonesia telah melaksanakan upacara, upacara selamatan kelahiran, upacara selamatan panen.

DASAR HUKUM
a. Pancasila
b. UUD 1945 (tentang Sistem Pendidikan Nasional)
c. npres No. 14 tahun 1981 (tentang Urutan Upacara Bendera)

MAKSUD DAN TUJUAN
a. untuk memperolah suasana yang khidmat, tertib, dan menuntut pemusatan perhatian dari seluruh peserta, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan kegiatan ini.
b. menjadikan sekolah memiliki situasi yang dinamis dalam segala aspek kehidupan bagi para siswa, guru, pembina dan kepala sekolah. Sehingga sekolah memiliki daya kemampuan dan ketangguhan terhadap gangguan-gangguan negatif baik dari dalam maupun luar sekolah, yang akan dapat mengganggu kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

PEJABAT UPACARA
a. Pembina Upacara
b. Pemimpin Upacara
c. Pengatur Upacara
d. Pembawa Upacara

PETUGAS UPACARA
a. Pembawa naskah Pancasila
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
c. Pembaca Do’a
d. Pemimpin Lagu
e. Kelompok Pengibar / Penurun Bendera
f. Kelompok Pembawa Lagu
g. Cadangan tiap perangkat

PERLENGKAPAN UPACARA
a. Bendera Merah Putih
* Ukuran perbandingan 2 : 3
* Ukuran terbesar 2 X 3 meter
* Ukuran terkecil 1 X 1,5 Meter
b. Tiang Bendera
* Minimal 5 meter maksimal 17 meter
* Perbandingan bendera dengan tiang 1 : 5
c. Tali Bendera
* Diusahakan tali yang digunakan adalah tali layar dan bukan tali plastik
d. Naskah-naskah
* Pancasila
* Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
* Naskah Do’a
* Naskah Acara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar